Jakarta, Jumpalitan.com – Kementerian Perindustrian telah memberlakukan larangan penjualan ponsel pintar yang diproduksi oleh Google, anak perusahaan Alphabet. Keputusan ini diambil hanya beberapa hari setelah pemerintah memblokir penjualan iPhone 16 dari Apple dengan alasan yang sama.
Pemerintah memberlakukan larangan ini karena ponsel Google Pixel belum memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan, yang mengharuskan ponsel tertentu yang dijual di dalam negeri mengandung setidaknya 40 persen komponen yang diproduksi secara lokal.
“Kami berkomitmen untuk memastikan keadilan bagi semua investor di Indonesia,” kata juru bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arief, seperti dikutip dari The Jakarta Post, Jumat (1/11/2024). “Produk Google belum mematuhi skema yang telah kami tetapkan, sehingga tidak dapat dijual di sini.”
Google menyatakan bahwa ponsel Pixel miliknya saat ini tidak didistribusikan secara resmi di Indonesia. Namun, konsumen dapat membeli ponsel Google Pixel di luar negeri, asalkan membayar pajak yang berlaku. Kementerian menyatakan bahwa mereka akan mempertimbangkan untuk mengambil tindakan guna menonaktifkan ponsel yang dijual secara ilegal.
Terkait dampak dari larangan ini, kementerian melaporkan bahwa sekitar 22.000 ponsel Google Pixel masuk ke Indonesia tahun ini.
Larangan ini mengikuti langkah serupa oleh pemerintah pekan lalu, saat memblokir penjualan iPhone 16 di dalam negeri karena gagal memenuhi persyaratan konten lokal.
“Prospects” adalah buletin mingguan yang menyediakan wawancara eksklusif dan cakupan mendalam mengenai isu-isu bisnis paling mendesak di kawasan ini. Buletin ini menawarkan pemahaman komprehensif tentang lanskap bisnis Indonesia yang berkembang pesat.
Perusahaan sering kali meningkatkan penggunaan komponen domestik untuk memenuhi regulasi semacam itu dengan membentuk kemitraan dengan pemasok lokal atau mengadakan pengadaan suku cadang di dalam negeri.
Sebaliknya, dua produsen ponsel terbesar di Indonesia pada kuartal pertama 2024 adalah perusahaan Tiongkok, OPPO, dan perusahaan Korea Selatan, Samsung, sebagaimana dilaporkan oleh firma riset IDC pada bulan Mei.
Indonesia memiliki populasi yang besar dan melek teknologi, menjadikannya target pasar yang krusial untuk investasi terkait teknologi.
Namun, Bhima Yudhistira, direktur lembaga think tank Center of Economic and Law Studies (Celios), mengkritik langkah tersebut sebagai proteksionisme “semu” yang merugikan konsumen dan mengikis kepercayaan investor.
“Ini menciptakan sentimen negatif di kalangan investor yang ingin masuk ke Indonesia,” jelasnya. []